Site icon akperisvill.ac.id

5 Mitos Akad dan Penjelasan Faktanya yang Harus Diketahui

akad

Ada banyak mitos akad yang faktanya perlu diluruskan dan dibenahi. Artikel ini akan membahas lima mitos tersebut dengan penjelasan faktanya.

Pada pernikahan umat Islam, proses akad menjadi suatu keharusan agar pernikahannya sah. Namun nyatanya, pada proses tersebut ada banyak mitos yang kemudian dianggap sebagai fakta.

Agar beberapa mitos tersebut bisa sedikit diluruskan, maka pada artikel ini akan dijelaskan fakta-faktanya. Setidaknya ada lima mitos yang akan dibahas dan inilah penjelasan lengkapnya:

  1. Mas Kawin Alat Sholat

Banyak yang menganggap alat sholat sebagai suatu keharusan dalam proses ijab kabul. Biasanya mas kawin ini juga disebutkan dalam prosesnya secara lugas dan jelas.

Namun perlu dipahami bahwa sebenarnya alat sholat ini bukan mas kawin wajib. Tujuan dari pemberian alat sholat adalah untuk memberi pengingat kepada mempelai wanita agar tidak meninggalkan ibadah.

Jadi pemanfaatan alat sholat ini lebih seperti budaya yang diteruskan. Meski tidak ada alat sholat, pernikahannya akan tetap sah. Namun jika memang disediakan, juga tidak salah karena di dalamnya ada niat yang baik.

  1. Menyebutkan Berat Mas Kawin

Ijab kabul umumnya juga dilengkapi dengan mas kawin berupa emas. Meski tidak selalu, mas kawin emas ini cukup umum di Indonesia. Kemudian saat ijab kabul dilakukan, berat emasnya akan disebutkan secara akurat.

Karena sering disebutkan, tidak sedikit orang yang menganggapnya sebagai suatu kewajiban. Padahal menyebutkan berat emas dalam mas kawin tidak harus dilakukan. Bahkan ulama sudah sepakat pernikahan tetap sah tanpa disebutkan akurat.

Tujuan utama dari disebutkannya mas kawin emas dalam ijab kabul adalah untuk menghindari salah paham atau perselisihan antara kedua keluarga. Jadi tidak heran jika berat mas kawinnya juga disebutkan dengan detail.

  1. Penggunaan Bahasa Tertentu

Akad atau ijab kabul juga tidak berpatokan pada satu bahasa. Banyak yang menganggap bahwa ijab kabul harus dilakukan dalam bahasa Arab agar prosesnya menjadi sah. Padahal ini merupakan mitos yang harus diluruskan.

Bahasa yang dipakai tidak menjadi dasar dan tidak mempengaruhi sahnya pernikahan. Apa saja bahasanya boleh dipakai asal dalam prosesnya tidak ada tambahan niat yang tidak diperbolehkan.

Maka tidak heran jika pernikahan di Indonesia sering memakai bahasa Indonesia. Hal ini tidak salah dan tetap sah. Oleh sebab itu, perlu dipahami bahwa mitos ini kurang tepat dan harus diluruskan.

  1. Mas Kawin Dibayar Tunai

Agar pernikahan sah, apakah mas kawin harus dibayar tunai? Jawabannya adalah tidak harus. Mitos harus dibayar tunai dipercayai oleh banyak orang meskipun sebenarnya hal ini kurang tepat.

Apabila mempelai pria masih kekurangan dari segi ekonomi, maka boleh dicicil. Asal kedua mempelai sudah menyepakati dan dalam ijab kabul disebutkan dengan jelas, maka hal ini diperbolehkan.

  1. Kerudung untuk Kedua Mempelai

Banyak ijab kabul yang dilakukan dengan kedua mempelai bersanding dan ditutup dengan satu kerudung. Hal ini sering dianggap sebagai keharusan. Padahal sebenarnya, dalam Islam tidak dianjurkan untuk melakukan hal ini.

Sebelum ijab kabul dilakukan, calon pengantin masih belum sah. Jadi lebih baik jika pihak mempelai perempuan menunggu di dalam sampai dinyatakan sah. Penggunaan kerudung juga tidak diperlukan dalam proses ini.

Meski ajaran Islam sudah memberikan ketentuan yang jelas, namun masih banyak pihak yang belum mengetahuinya. Banyak pula yang menganggap mitos penggunaan kerudung ini adalah sebuah keharusan.

Kesimpulan

Lima mitos tentang akad tersebut sudah sering dianggap sebagai fakta. Jadi tidak heran dalam prosesnya sering dilakukan banyak pihak. Sedangkan jika sudah diketahui faktanya, maka prosesnya akan lebih jelas.

Exit mobile version