pajak-barang-impor

Deskripsi dari pajak barang impor ini bertujuan untuk mengedukasi siapa ingin memasukkan barang yang berasal dari negara luar menuju Indonesia.

Pada ketentuannya, penyebutan pajak barang impor mempunyai nama resmi Pajak Dalam Rangka Impor dengan kependekan PDRI. Penarikan pembiayaan tersebut ditugaskan pada lembaga bernama Jenderal Bea dan Cukai. Mereka-mereka mempunyai niatan memang mau berkecimpung di dunia importir, hendaknya mempunyai pengetahuan bawa PDRI merupakan sesuatu yang tidak sama dari bea masuk maupun cukai, sehingga penghitungannya memang tersendiri.

Penjelasan Lebih Lanjut Pajak Barang Impor

Pad hal-hal yang berlaku di negara Republik Indonesia, PDRI tersusun dari berbagai unsur yang terdiri dari PPN atau merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan yang ada di dalam Pasal 22 , serta yang terakhir yaitu merupakan Pajak Penjualan atas Barang mewah.

Adapun PDRI sendiri akan dihitung berdasarkan dari nilai impor sejumlah kriteria yang melekat dari item dimasukkan ke Indonesia. Apa itu sebenarnya yang disebut penyebutan frasa nilai impor? Singkatnya hal tersebut dihitung dari International commercial term CIF. Untuk menghitung berapa CIF, dapat digunakan rumus total nilai item lantas dijumlahkan bersama ongkos pengiriman berikut asuransinya.

Sebenarnya Pajak Barang Impor Seperti Apa?

Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019, di dalamnya terdapat sebuah ketentuan PDRI dengan semua orang harus tunduk padanya. Penjelasannya bisa dipahami dalam narasi yang ada di bawah ini

Bahwa nilai item dihitungnya ada di bawah $3 pada kiriman termaksud (Kurang lebih sekitar 45rb rupiah), akan mendapatkan keuntungan berupa pembebasan dari biaya  disebut Bea Masuk. Meskipun demikian, barang ini akan mendapatkan PPN 11%, sesuai dengan UU HPP.

Kemudian, jika nilai dari barang yang dimaksud melebihi ketentuan $3 di atas sampai dengan batas atas $1500 dihitung satu kiriman, maka akan ditagih biaya  berupa bea masuk dengan besaran 7.5% beserta juga PPN besarannya adalah 11%.

Lalu terakhir adalah merupakan item bernilai melewati $1500 dihitung satu kiriman. Hal itu dibebani sederet biaya, yaitu PPN, bea masuk, dan tentu saja PDRI.

Ada hal lanjutan yang sangat perlu diperhatikan bagi mereka berkeinginan memasukkan item bemiliki nilai melebihi $1500 yaitu bahwa ada syarat spesial berupa pelampiran berkas Pemberitahuan Impor Barang maupun Pemberitahuan Impor Barang Khusus. 

Apa yang disebutkan itu merupakan implementasi kesepakatan sebuah prinsip yang terjadi di antara para bangsa-bangsa yang merupakan member dari WTO atau World Trade Organization.

Kenapa hal itu harus dilaksanakan? Tentu saja agar Bea Cukai mendapatkan kesanggupan melakukan perhitungan dari besaran dari pembiayaan yang pasti bakal dibebankan.

Tarif yang lebih norma untuk pajak barang imporl jatuh kepada beberapa jenis item. Ini sudah menjadi ketetapan pemerintah. Adapun item-item dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sepatu Khusus dengan besaran antara 15% sampai dengan 25%
  • Tas Khusus yang besarannya antara 15%-20%
  • Berbagai item berbahan tekstil dengan penjatuhan PPN dengan besaran 11%.

Ada juga ketentuan tentang PPh Pasal 22 dari impor besarannya ada di angka 7.5% sampai dengan 10%.

Ada juga item jenis tertentu, yang tidak bakal mendapatkan pengharusan bea-bea yang telah dijelaskan, yaitu adalah Buku Ilmu Pengetahuan.

Alasan pemberlakuan tarif normal dari penjelasan tersebut adalah demi membangun persaingan yang penuh keadilan untuk banyak produk buatan penduduk Indonesia kebanyakan diproduksi Industri Kecil Menengah.

Kesimpulan

Deskripsi-deskripsi sudah dijabarkan tersebut bertujuan untuk memberikan pengertian lebih mendalam dalam hal pajak barang impor supaya mereka memasukkan barang tidak terkejut dengan berbagai pembiayaan yang dikenakan. Hal tersebut tentunya akan membuat setiap orang yang dimaksud bisa bersiap-siap menyiapkan apa saja yang diperlukan. Dengan begitu tidak akan menimbulkan masalah yang berarti.